Perdebatan mengenai
hukum merokok sudah sejak lama terjadi. Ada yang menganggapnya MUBAH, karenanya
merokok atau tidak merokok tidak ada masalah atau karena merujuk pada qaidah “ pada dasarnya setiap benda itu mubah
sebelum ada dalil yang mengharamkannya”. Tetapi banyak yang mengatakan
MAKRUH , kalau merokokmtidak apa – apa , tetapi kalau tidak merokok mendapat
pahala , alasannya orang merokok kebanyakan kesehatannya sering terganggu dan
dari mulutnya keluar bau ( asap / tembakau ). Tapi,maaf ada yang berani
mengatakan bahwa merokok itu hukumnya SUNNAH , artinya kalau merokok mendapat
pahala.
Alasannya , ketika
seseorang mengalami pikiran buntu tidak punya semangat bahkan ketika sedang
sumpek ROKOK itu menjadi akan semangat dan pikiran jadi cemerlang . bahkan ada
yang dengan tegas menyatakan bahwa merokok itu hukumnya HARAM , alasannya
berapa banyak orang merokok yang akhirnya di vonis sakit akibat rokok ,
sebagaimana slogan dalam bungkus rokok “ MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER ,
SERANGAN JANTUNG , IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN “. Mereka menggunakan dahlil “ artinya : Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan “ ( al baqarah
: 195 )
Lantas bagaimana
hokum rokok yang sesungguhnya ??? merokok adalah aktifitas fisik manusia , maka
merokok terkena hokum perbuatan ( af’al ),
terdapat qaidah ushul yang mengatakan “ pada dasarnya setiap perbuatan manusia
terikat dengan hokum syara”. Artinya tidak ada satu perbuatanpun yang tidak ada
hukumnya. Kami memandang hokum merokok berbeda-beda sangat tergantung
individu-individunya serta efek yang menyertainya, berikut penjelasannya :
1. Haram
apabila ghalabatu dzan ( dugaan kuat
) menimbulkan bahaya pada dirinya atau berdasarkan petunjuk dari ahli bahwa
merokok dapat merusak kesehatannya, karena dia sedang dalam kondisi yang
mengharuskannya tidak merokok. Menjadi haram juga apabila dia merokok ditempat
umum yang akan mengganggu dan membahayakan orang lain.
2. Makruh
apabila menimbulkan bau tak sedap, sebagaimana halnya mengkonsumsi bawang merah
atau bawang putih yang menyebabkan orang lain tidak nyaman dengan aroma
tersebut.
3. Mubah
apabila ghalabatu dzan ia akan aman dan dia melakukannya ditempat khusus yang
tidak mengganggu atau mambahayakan orang lain.
Meskipun demikian kami menyarankan agar kita semua
meninggalkan aktifitas merokok karena itu perbuatan sia-sia.sebagaimana sabda
Rasullullah SAW . “ Diantara kebaikan
seseorang muslim adalah dia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna “(
Hadits Hasan , Riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah )
Lalu bagaimana
dengan Fatwah MUI yang mengharamkan rokok ??? Sesungguhnya Fatwah itu bukan
hokum Syara’ dan tidak mengikat , seperti haramnya golput dan subsidi BBM buat
orang kaya . berbeda dengan ijtihad , suatu saat hasil ijtihad seorang mujtahid
akan menjadi hokum syara’ dan bersifat mengikat apabila hasil ijtihad tersebut
diadopsi oleh Negara ( khilafah ) . bisa jadi ketika Khilafah tegak kemudian
Khalifah mentabanni ( mengadopsi ) satu hokum bahwa warga negaranya tidak boleh
merokok maka seluruh warga negaranya wajib menantinya . wallahu a’lam








Tidak ada komentar:
Posting Komentar